Acara pemusnahan barang bukti Miras telah dilakukan oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Adithya bersama Forkopimda sebanyak 9.907 botol Miras berbagai merk dan 23.598 butir obat - obatan golongan G jenis Tramadol dan Excimer.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Adithya mengatakan, pemusnahan barang bukti Miras dan obat - obatan tersebut merupakan hasil kegiatan rutin yang dilakukan seluruh Jajaran Polsek selama di Bulan Suci Ramadhan, dengan total seluruhnya
9.907 botol Miras dari berbagai merk dan 23.598 butir obat - obatan jenis Tramadol dan Excimer,” kata Kombes Pol. Twedi Adithya.
Kombes Pol. Twedi Adithya menjelaskan, bahwa Miras seringkali menjadi pemicu tindak Pidana, seperti perkelahian maupun tindak kekerasan oleh sebab itu, pemusnahan Miras telah dilakukan demi menciptakan situasi kondusif selama Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1444 Hijriyah," jelas Kombes Pol. Twedi Adithya.
“Razia miras kami lakukan di warung - warung yang menjual minuman dan juga kami melakukan razia, tidak hanya dilakukan saat di Bulan Suci Ramadhan saja, namun akan dilakukan secara berkelanjutan dengan harapan agar dapat mendukung situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi,” papar Pol.Twedi Adithya.
Kegiatan Pemusnahan Miras dan obat - obatan golongan G tersebut telah disaksikan oleh Forkopimda, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama serta dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti Miras oleh Kapolres Metro Bekasi dan Forkopimda.
( Red )